PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
PADA LEMBAGA INFORMAL-NONFORMAL
Oleh : Yerdaniati Putri Suryadi
Manajemen Pendidikan Islam
Diatur didalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan, disebutkan :
BAB II
Penjaminan Mutu Pendidikan Informal
Pasal 9
1.
Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh
masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan.
2.
Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat
dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
3.
Bantuan
dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a.
Pendirian perpustakaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
Penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional,
perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota,
perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat
(TBM);
4.
Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian
dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di
tempat ibadah
5.
Pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi
media di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal.
6.
Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian
dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di
daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi
kebutuhan;
7.
Kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku
nonteks terjangkau oleh rakyat banyak;
8.
Pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku
nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal;
9.
Pemberian penghargaan kepada media masa yang
berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal
kepada masyarakat;
10. Pemberian
penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam
menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
11. Pemberian
penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam
pembelajaran informal masyarakat ;
12. Pemberian
penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran
informal secara otodidaktif;
13. Pemberian
layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
14. Kegiatan
lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat.
Saat ini baik lembaga pendidikan
nonformal maupun informal tidak lagi menjadi hal yang tabu untuk
diperdengarkan, bahkan akhir-akhir ini pendidikan dari sisi Informal dan
Non-formal menjadi salah satu jalur pendidikan yang banyak diminati oleh
masyarakat. Sebagai seseorang yang diembani tugas oleh masyarakat, menghandel
tentang pendidikan tersbut bukan lagi menjadi salah satu hal yang dihindari,
namun justru menjadi salah satu hal yang
akan terus didesak untuk segera dilaksanakan.
Pemetaan yang didalamnya memuat
evaluasi, sertifikasi serta akreditasi (untuk pendidikan formal) harus
cepat-cepat digalangkan dalam PNFI. Menurut sumber yang saya dapatkan “Kemendikbud
akan segera mengatur akreditasi pendidikan nonformal” dari judulnya saja
sudah sangat terlihat bahwa sekarang ini negara maupun staff nya harus merapkan
kepedulian terhadap PNFI. Karena,
akreditasi pada seluruh lembaga pendidikan nonformal bertujuan memberi jaminan
kepada masyarakat agar lembaga pendidikan nonformal dapat terselenggara lebih
tertib, dan memiliki standar mutu yang jelas, khususnya mengenai sarana dan
prasarananya.
Pengamblangannya
adalah :
Pendidikan alternatif dengan model
sekolah rumah (home schooling) tidak hanya menumbuhkan keinginan belajar secara
fleksibel pada anak, namun juga mampu menumbuhkan karakter moral pada anak.
Pasalnya, dengan menyerahkan proses belajar sebagai hak anak untuk mendapatkan
pendidikan, akan mendorong anak untuk belajar berdisiplin dan bertanggung
jawab, terhadap segala kegiatan belajar yang telah dilakukannya.
Berbicara mengenai payung hukum,
Homeschooling sebenarnya sudah mempunyai payung hukum. Menurut, Harun Al Rosyid
Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Non Formal (BPPLSP)
mengatakan sekolah rumah atau home schooling ini telah memiliki payung hukum UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anak peserta home
schooling dapat mengikuti ujian nasional berbarengan dengan siswa sekolah
formal melalui sekolah mitra yang ditunjuk Dinas Pendidikan.. selain itu, di
Indonesia, pendidikan dalam keluarga merupakan kegiatan pendidikan jalur
informal, kutipan UU no 20/2003 Sisdiknas). Pendidikan informal yang dilakukan
oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Negara
tidak mengatur pada proses pembelajarannya, tetapi hasil pendidikan dari
informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta
didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Disini akan saya paparkan berkaitan
dengan sisi pemikiran saya :
Secara umum
pilar dari pendidikan itu ada 3 yaitu : state,
people serta market.
1. State
Maksud state disini bisa berupa negera maupun pemerintah. Seperti
kita ketahui bahwa pemerintah sudah menyiapkan payung yaitu berupa PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL (BPPAUD) yang berupa
undang-undang yang akhir-akhir ini sudah serentak ada disetiap provinsi di
Indonesia.
Misalnya saya disini sebagai seorang Bupati yang mempunyai banyak sekali
rakyat, maka kebijakan yang saya galangkan adlaah “menyiapkan cost regulasi
untuk mengamankan kebijakan”. Kebijakan disini adalah kebijakan dalam rangka
pemetaan mutu pendidikan. Pemetaan tetap berasal dari Negara, namun Pemda
membuat kebijakan bersama orang-orang terkait seperti Kemendigbud dan Kemenag.
Nah karena Kebijakan itu belum tentu sesuai dengan masyarakat (dianggap
berbahaya) maka mengamakan dengan cost melalui biaya APBD (dalam bentuk mata
anggaran-namun harus ada Laporan Pertanggung Jawaaban). Yang kesemuanya itu
diampu oleh pejabat diwilayah itu dan pada kondisi tersebut, sering disebut
dengan SDCA (standar-do-check-action).
Siklus Standardize-Do-Check-Act (SDCA) merupakan model paling popular dalam
menetapkan dan menstabilkan suatu proses. Suatu proses perlu distabilkan
melalui standardisasi untuk dapat lebih mudah diukur, diprediksi, dan
dikendalikan. Suatu peningkatan (improvement) tidak dapat dilakukan terhadap suatu
proses yang tidak stabil.
Sesuai dengan istilahnya, terdapat 4 langkah proses, yaitu:
§ Standardize, mengacu
pada dokumentasi prosedur operasional, persyaratan proses dan spesifikasi
lainnya guna menjamin bahwa proses selalu dilakukan sesuai standard yang
ditetapkan
§ Do, mengacu pada kesesuaian terhadap
standard yang ditetapkan
§ Check, merupakan
tahap verifikasi apakah kesesuaian terhadap standar terjadi dalam proses yang
stabil
§ Act, merupakan
respon terhadap efek/akibat yang muncul dari penerapan standar tersebut
Pada langkah 4, jika dengan menerapkan standard tersebut proses menjadi
stabil, maka standard ditetapkan menjadi permanen dan diterapkan lebih luas
lagi. Jika tidak, maka siklus kembali ke tahap standardisasi untuk merumuskan
spesifikasi standard yang baru, demikian seterusnya.
“Tanpa Otoritas
Pemetaan Mutu Tidak Digunakan”
2. People
Dengan alasan bahwa baik pendidikan
Non-formal maupun In-formal kebanyakan digalangkan dan direncanakanoleh orang
(masyarakat). Masyarakat disini untuk merumuskan standar TPA atau yang lainnya.
Negara hanya menfasilitasi (Misalnya, peluang lembaga yang rajin membuat
proposal maka akan mudah dalam mendapatkan dana).
Selain itu dengan menggerakkan semua
TBM yang ada didaerahnya untuk melakukan kongres pengelola TBM. Sehingga
menghasilkan sesuatu yang dapat mendobak keinginan TBM, negara hanya
menfassilitasi.
3. Market
Biasanya ekstraordinary. Melihat
kemauan pasar, apa yang pasar butuhkan, apa yang dijadikan topik didalam pasar
sehingga itu menjadi hal yang akan dituju.
Dari ketiga
pilar yang saya paparkan diatas, tidak ada yang saling bagus karena adanya
keterkaitan satu sama lain. Disini kita sebagai Bupati (Misalnya) menggunakan
kekuasaan kita dalam rangka pemetaan mutu pendidikan non-formal maupun
in-formal. Kekuasaan digunakan untuk membuat kebijakan yang tentunya kebijakan
tersebut merupakan hasil dari rapat (Konggres) pengelola TBM. Pengelola TBM
tentunya melihat pasar terlebih dahulu sehingga tidak bertetangan dengan
masyarakat. Taman Bacaan masyarakat atau TBM adalah salah satu
wadah yang bergerak dibidang pendidikan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kembali minat baca masyarakat tanpa membedakan status sosial,
ekonomi, budaya, agama, adat istiadat, tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Bagi
masyarakat Indonesia, khususnya ekonomi menengah ke bawah, membeli buku adalah
sesuatu yang berat. Tentunya selain buku pelajaran untuk sekolah anak-anaknya.
Mungkin bagi sebagian dari mereka, membeli beras dan kebutuhan lainnya lebih
penting. Tak dapat dipungkiri, memang.
Selain itu
strategi untuk TBM misalnya :
1.
Mendukung penuh
adanya taman bacaan masyarakat
2.
Memberikan bantuan berupa dana dan juga buku-buku baru
3.
Mengembangkan taman bacaan masyarakat tersebut dengan
diberikan fasilitas teknologi dan komunikasi
4.
Sehingga mendapatkan akreditasi yang baik dari
pemerintah (Kemdikbud)
Selain itu
strategi untuk Madrasah Diniyah Sore misalnya :
1.
Melihat kualitas madrasah diniyah. apakah sesuai
standar minimal atau tidak?
2.
Melihat lulusan madrasah diniyah. Apakah menghasilkan
SDM yang baik ataukah tidak?
3.
Evaluasi rutin terhadap proses pemasukan dan keluaran
siswa baru
4.
Lalu dilakukan akreditasi terhadap madrasah tersebut
5.
Sumbangsih madrasah diniyah bagi lingkungan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar