Senin, 24 Maret 2014

PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN PADA LEMBAGA INFORMAL-NONFORMAL Oleh : Yerdaniati Putri Suryadi



PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
PADA LEMBAGA INFORMAL-NONFORMAL

Oleh : Yerdaniati Putri Suryadi
Manajemen Pendidikan Islam

Diatur didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, disebutkan :
BAB II
Penjaminan Mutu Pendidikan Informal
Pasal 9
1.      Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan.
2.      Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
3.        Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a.        Pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.      Penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
4.      Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah
5.      Pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal.
6.      Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan;
7.      Kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak;
8.      Pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal;
9.      Pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat;
10.  Pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
11.  Pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ;
12.  Pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif;
13.   Pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
14.  Kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat.
Saat ini baik lembaga pendidikan nonformal maupun informal tidak lagi menjadi hal yang tabu untuk diperdengarkan, bahkan akhir-akhir ini pendidikan dari sisi Informal dan Non-formal menjadi salah satu jalur pendidikan yang banyak diminati oleh masyarakat. Sebagai seseorang yang diembani tugas oleh masyarakat, menghandel tentang pendidikan tersbut bukan lagi menjadi salah satu hal yang dihindari, namun justru  menjadi salah satu hal yang akan terus didesak untuk segera dilaksanakan.
Pemetaan yang didalamnya memuat evaluasi, sertifikasi serta akreditasi (untuk pendidikan formal) harus cepat-cepat digalangkan dalam PNFI. Menurut sumber yang saya dapatkan “Kemendikbud akan segera mengatur akreditasi pendidikan nonformal” dari judulnya saja sudah sangat terlihat bahwa sekarang ini negara maupun staff nya harus merapkan kepedulian  terhadap PNFI. Karena, akreditasi pada seluruh lembaga pendidikan nonformal bertujuan memberi jaminan kepada masyarakat agar lembaga pendidikan nonformal dapat terselenggara lebih tertib, dan memiliki standar mutu yang jelas, khususnya mengenai sarana dan prasarananya.
Pengamblangannya adalah :
Pendidikan alternatif dengan model sekolah rumah (home schooling) tidak hanya menumbuhkan keinginan belajar secara fleksibel pada anak, namun juga mampu menumbuhkan karakter moral pada anak. Pasalnya, dengan menyerahkan proses belajar sebagai hak anak untuk mendapatkan pendidikan, akan mendorong anak untuk belajar berdisiplin dan bertanggung jawab, terhadap segala kegiatan belajar yang telah dilakukannya.
Berbicara mengenai payung hukum, Homeschooling sebenarnya sudah mempunyai payung hukum. Menurut, Harun Al Rosyid Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Non Formal (BPPLSP) mengatakan sekolah rumah atau home schooling ini telah memiliki payung hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anak peserta home schooling dapat mengikuti ujian nasional berbarengan dengan siswa sekolah formal melalui sekolah mitra yang ditunjuk Dinas Pendidikan.. selain itu, di Indonesia, pendidikan dalam keluarga merupakan kegiatan pendidikan jalur informal, kutipan UU no 20/2003 Sisdiknas). Pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Negara tidak mengatur pada proses pembelajarannya, tetapi hasil pendidikan dari informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. 
Disini akan saya paparkan berkaitan dengan sisi pemikiran saya :
Secara umum pilar dari pendidikan itu ada 3 yaitu : state, people serta market.
1.      State
Maksud state disini bisa berupa negera maupun pemerintah. Seperti kita ketahui bahwa pemerintah sudah menyiapkan payung yaitu berupa PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL (BPPAUD) yang berupa undang-undang yang akhir-akhir ini sudah serentak ada disetiap provinsi di Indonesia.
Misalnya saya disini sebagai seorang Bupati yang mempunyai banyak sekali rakyat, maka kebijakan yang saya galangkan adlaah “menyiapkan cost regulasi untuk mengamankan kebijakan”. Kebijakan disini adalah kebijakan dalam rangka pemetaan mutu pendidikan. Pemetaan tetap berasal dari Negara, namun Pemda membuat kebijakan bersama orang-orang terkait seperti Kemendigbud dan Kemenag.
Nah karena Kebijakan itu belum tentu sesuai dengan masyarakat (dianggap berbahaya) maka mengamakan dengan cost melalui biaya APBD (dalam bentuk mata anggaran-namun harus ada Laporan Pertanggung Jawaaban). Yang kesemuanya itu diampu oleh pejabat diwilayah itu dan pada kondisi tersebut, sering disebut dengan SDCA (standar-do-check-action).
Siklus Standardize-Do-Check-Act (SDCA) merupakan model paling popular dalam menetapkan dan menstabilkan suatu proses. Suatu proses perlu distabilkan melalui standardisasi untuk dapat lebih mudah diukur, diprediksi, dan dikendalikan. Suatu peningkatan (improvement) tidak dapat dilakukan terhadap suatu proses yang tidak stabil.
Sesuai dengan istilahnya, terdapat 4 langkah proses, yaitu:
§  Standardize, mengacu pada dokumentasi prosedur operasional, persyaratan proses dan spesifikasi lainnya guna menjamin bahwa proses selalu dilakukan sesuai standard yang ditetapkan
§   Do, mengacu pada kesesuaian terhadap standard yang ditetapkan
§  Check, merupakan tahap verifikasi apakah kesesuaian terhadap standar terjadi dalam proses yang stabil
§  Act, merupakan respon terhadap efek/akibat yang muncul dari penerapan standar tersebut
Pada langkah 4, jika dengan menerapkan standard tersebut proses menjadi stabil, maka standard ditetapkan menjadi permanen dan diterapkan lebih luas lagi. Jika tidak, maka siklus kembali ke tahap standardisasi untuk merumuskan spesifikasi standard yang baru, demikian seterusnya. 
 “Tanpa Otoritas Pemetaan Mutu Tidak Digunakan”

2.      People
Dengan alasan bahwa baik pendidikan Non-formal maupun In-formal kebanyakan digalangkan dan direncanakanoleh orang (masyarakat). Masyarakat disini untuk merumuskan standar TPA atau yang lainnya. Negara hanya menfasilitasi (Misalnya, peluang lembaga yang rajin membuat proposal maka akan mudah dalam mendapatkan dana).
Selain itu dengan menggerakkan semua TBM yang ada didaerahnya untuk melakukan kongres pengelola TBM. Sehingga menghasilkan sesuatu yang dapat mendobak keinginan TBM, negara hanya menfassilitasi.
3.      Market
Biasanya ekstraordinary. Melihat kemauan pasar, apa yang pasar butuhkan, apa yang dijadikan topik didalam pasar sehingga itu menjadi hal yang akan dituju.
Dari ketiga pilar yang saya paparkan diatas, tidak ada yang saling bagus karena adanya keterkaitan satu sama lain. Disini kita sebagai Bupati (Misalnya) menggunakan kekuasaan kita dalam rangka pemetaan mutu pendidikan non-formal maupun in-formal. Kekuasaan digunakan untuk membuat kebijakan yang tentunya kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat (Konggres) pengelola TBM. Pengelola TBM tentunya melihat pasar terlebih dahulu sehingga tidak bertetangan dengan masyarakat. Taman Bacaan masyarakat atau TBM adalah salah satu wadah yang bergerak dibidang pendidikan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kembali minat baca masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya, agama, adat istiadat, tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya ekonomi menengah ke bawah, membeli buku adalah sesuatu yang berat. Tentunya selain buku pelajaran untuk sekolah anak-anaknya. Mungkin bagi sebagian dari mereka, membeli beras dan kebutuhan lainnya lebih penting. Tak dapat dipungkiri, memang.
Selain itu strategi untuk TBM misalnya : 
1.      Mendukung penuh adanya taman bacaan masyarakat
2.      Memberikan bantuan berupa dana dan juga buku-buku baru
3.      Mengembangkan taman bacaan masyarakat tersebut dengan diberikan fasilitas teknologi dan komunikasi
4.      Sehingga mendapatkan akreditasi yang baik dari pemerintah (Kemdikbud)
Selain itu strategi untuk Madrasah Diniyah Sore misalnya : 
1.        Melihat kualitas madrasah diniyah. apakah sesuai standar minimal atau tidak?
2.        Melihat lulusan madrasah diniyah. Apakah menghasilkan SDM yang baik ataukah tidak?
3.        Evaluasi rutin terhadap proses pemasukan dan keluaran siswa baru
4.        Lalu dilakukan akreditasi terhadap madrasah tersebut
5.        Sumbangsih madrasah diniyah bagi lingkungan masyarakat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar